PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel