PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

 


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untuk meningkatkan kinerja organisasi

Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel