PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI"
Posting Komentar