PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel