PMA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Ponpres), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Belum ada Komentar untuk "PMA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN"
Posting Komentar