PERMENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN"
Posting Komentar