PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit


Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Belum ada Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel