PERMENDAG NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TA 2021
Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tabun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDAG NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TA 2021"
Posting Komentar