KMA NOMOR 745 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Belum ada Komentar untuk "KMA NOMOR 745 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA "
Posting Komentar