JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021 SESUAI PERPRES NOMOR 123 TAHUN 2020
Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 pada Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK adalah dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tfrjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021 SESUAI PERPRES NOMOR 123 TAHUN 2020"
Posting Komentar