PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pemerintah menebitkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Dalam pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Belum ada Komentar untuk "PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021"
Posting Komentar