PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Belum ada Komentar untuk "PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021"
Posting Komentar