PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES

Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

 

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel