PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES"
Posting Komentar