PERMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA"
Posting Komentar